Profil Anggota HIPJI

PT LSP Penerbitan Ilmiah Indonesia (LSP PII)

Lembaga sertifikasi profesi pihak ketiga berlisensi BNSP yang berfokus pada penguatan kompetensi, profesionalisme, dan akuntabilitas sumber daya manusia dalam ekosistem penerbitan ilmiah Indonesia.

LSP P-3 Lisensi BNSP SK Ketua BNSP No. 1831/BNSP/VI/2026 Berbasis di Yogyakarta

PT LSP Penerbitan Ilmiah Indonesia atau LSP PII adalah lembaga sertifikasi profesi pihak ketiga (LSP P-3) yang menerbitkan sertifikat kompetensi nasional berlisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). LSP PII hadir untuk memperkuat standar kompetensi para pelaku penerbitan ilmiah, mulai dari penulis, editor, reviewer, pengelola jurnal, hingga pengelola penerbitan buku ilmiah.

LSP PII diinisiasi oleh Himpunan Penerbit Ilmiah Indonesia (HIPJI) sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem publikasi ilmiah yang lebih profesional, terstandar, terukur, dan akuntabel. Keberadaan LSP PII menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa aktivitas penerbitan ilmiah di Indonesia tidak hanya berkembang dari sisi jumlah, tetapi juga meningkat dari sisi mutu tata kelola, integritas, dan kompetensi sumber daya manusia.

Mendorong Profesionalisme Penerbitan Ilmiah Indonesia

LSP PII menjadi instrumen penting dalam menyiapkan tenaga profesional penerbitan ilmiah yang memiliki bukti kompetensi nasional, relevan dengan kebutuhan perguruan tinggi, lembaga riset, penerbit, pengelola jurnal, editor, reviewer, dan ekosistem publikasi akademik.

LSP P-3 Lembaga sertifikasi pihak ketiga
12 Skema sertifikasi kompetensi
BNSP Lisensi sertifikasi nasional
2026 SK Ketua BNSP diterbitkan

Profil Lembaga

Legalitas Resmi

LSP PII beroperasi berdasarkan SK Ketua BNSP Nomor: 1831/BNSP/VI/2026 sebagai dasar lisensi resmi dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi bidang penerbitan ilmiah.

Inisiator

LSP PII diinisiasi oleh Himpunan Penerbit Ilmiah Indonesia (HIPJI) sebagai bentuk komitmen organisasi dalam memperkuat tata kelola, standar kompetensi, dan profesionalisme penerbitan ilmiah Indonesia.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup sertifikasi LSP PII mencakup kompetensi pada sektor jurnal ilmiah dan buku ilmiah, termasuk penulisan, penyuntingan, penelaahan, pengelolaan editorial, dan manajemen penerbitan.

Lokasi dan Kanal Informasi

LSP PII berpusat di Yogyakarta. Informasi pendaftaran, skema sertifikasi, jadwal asesmen, dan kegiatan resmi dapat diakses melalui situs resmi LSP PII .

Cakupan 12 Skema Sertifikasi Kompetensi

LSP PII menyediakan skema sertifikasi yang mencakup kebutuhan utama dalam rantai nilai penerbitan ilmiah, baik pada bidang jurnal maupun buku. Skema tersebut dirancang untuk memetakan, menguji, dan mengakui kompetensi para pelaku penerbitan ilmiah sesuai peran profesionalnya.

Skema Sertifikasi Bidang Jurnal Ilmiah

  • Penulis Artikel Ilmiah.
  • Penelaah Artikel Ilmiah atau Reviewer.
  • Editor Teknis Jurnal Ilmiah.
  • Editor Jurnal Ilmiah.
  • Editor Bagian Jurnal Ilmiah.
  • Manajer Jurnal Ilmiah.

Skema Sertifikasi Bidang Buku Ilmiah

  • Penulis Buku Teks Perguruan Tinggi.
  • Penulis Monografi.
  • Penulis Buku Ilmiah Populer.
  • Editor Naskah.
  • Editor Substantif.
  • Pengelola Penerbitan Buku.

Peran Strategis dalam Ekosistem Penerbitan Ilmiah

Keberadaan LSP PII menjadi penting karena penerbitan ilmiah membutuhkan kompetensi yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga teknis, etik, manajerial, dan digital. Dalam tata kelola jurnal dan buku ilmiah, pelaku penerbitan dituntut mampu memahami standar editorial, etika publikasi, alur peer review, pengelolaan metadata, kualitas naskah, teknologi platform, serta prinsip integritas akademik.

01

Pengakuan Nasional

Sertifikat kompetensi yang diterbitkan LSP PII menjadi bukti pengakuan kompetensi berbasis skema nasional dan dapat digunakan untuk memperkuat portofolio profesional.

02

Penguatan Karier Akademik

Sertifikasi dapat mendukung dosen, peneliti, editor, dan reviewer dalam memperkuat rekam jejak profesional, portofolio kompetensi, dan kontribusi pada penerbitan ilmiah.

03

Dukungan SKPI Mahasiswa

Sertifikat kompetensi dapat menjadi dokumen pendukung Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) bagi mahasiswa yang mengikuti skema relevan dengan penulisan dan publikasi ilmiah.

04

Kredibilitas Institusi

Perguruan tinggi, penerbit, dan pengelola jurnal dapat meningkatkan standar tata kelola, kapasitas SDM, serta reputasi kelembagaan melalui sertifikasi kompetensi.

Siapa yang Dapat Mengikuti Sertifikasi?

  • Dosen, peneliti, dan mahasiswa yang aktif menulis atau memublikasikan karya ilmiah.
  • Editor jurnal, editor buku, editor teknis, dan editor substantif.
  • Reviewer atau mitra bestari jurnal ilmiah.
  • Manajer jurnal, pengelola OJS, dan pengelola penerbitan ilmiah.
  • Penulis buku ajar, penulis monografi, dan penulis buku ilmiah populer.
  • Penerbit, university press, lembaga riset, asosiasi profesi, dan institusi pendidikan.

Manfaat bagi Perguruan Tinggi dan Penerbit

Bagi perguruan tinggi, sertifikasi kompetensi bidang penerbitan ilmiah dapat memperkuat program peningkatan kualitas luaran akademik, pengelolaan jurnal, penerbitan buku ajar, dan pendampingan mahasiswa. Sertifikasi juga dapat menjadi bagian dari strategi peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan rekognisi kompetensi, serta pengembangan ekosistem publikasi ilmiah yang lebih terukur.

Bagi penerbit ilmiah dan pengelola jurnal, keberadaan tenaga tersertifikasi membantu meningkatkan kepercayaan publik, memperjelas standar peran, dan memperkuat tata kelola penerbitan. Hal ini sejalan dengan kebutuhan industri penerbitan ilmiah yang semakin menuntut integritas, transparansi, kualitas editorial, dan kemampuan adaptasi terhadap infrastruktur digital.

Tentang PT LSP Penerbitan Ilmiah Indonesia

PT LSP Penerbitan Ilmiah Indonesia adalah lembaga sertifikasi profesi pihak ketiga yang bergerak pada bidang penerbitan ilmiah. Lembaga ini dirancang untuk memastikan kompetensi para pelaku penerbitan jurnal dan buku ilmiah melalui proses asesmen yang terstandar dan berorientasi pada pengakuan kompetensi nasional.

Sebagai anggota HIPJI, LSP PII menjadi bagian penting dari ekosistem penerbitan ilmiah Indonesia, khususnya dalam memperkuat kualitas SDM, mengembangkan standar profesi, serta mendukung penerbitan ilmiah yang profesional, kredibel, dan akuntabel.

Daftar Sertifikasi Kompetensi Penerbitan Ilmiah

Dosen, peneliti, mahasiswa, editor, reviewer, pengelola jurnal, penerbit, university press, dan institusi pendidikan dapat mengakses informasi lengkap mengenai skema, jadwal, persyaratan, serta alur pendaftaran sertifikasi melalui situs resmi LSP PII.

Informasi Resmi

  • Nama Lembaga: PT LSP Penerbitan Ilmiah Indonesia.
  • Nama Operasional: LSP Penerbitan Ilmiah Indonesia (LSP PII).
  • Jenis Lembaga: Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga (LSP P-3).
  • Lisensi: Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
  • Dasar Lisensi: SK Ketua BNSP Nomor 1831/BNSP/VI/2026.
  • Inisiator: Himpunan Penerbit Ilmiah Indonesia (HIPJI).
  • Lokasi: Yogyakarta, Indonesia.
  • Website: lsppenerbitanilmiah.id